Header Ads Widget

Belajar Terus Seterusnya Pembelajar

Komunitas Guru Penggerak Berdiskusi Mantapkan Kolaborasi

Pada tanggal 25 Desember 2021 kemarin, sebanyak 4 orang Tim Pengurus Inti Komunitas Guru Penggerak Lombok Barat berdiskusi. Bertempat di kediaman salah seorang pengurus inti, diskusi berlangsung hangat sesuai agenda yang telah disepakati sebelumnya. Selain menguatkan koordinasi awal, diskusi juga bertujuan membahas hal-hal pokok terkait kelembagaan.

Diskusi Memantapkan Kolaborasi

Beberapa hal pokok tersebut tercantum dalam agenda pertemuan yang telah disusun sebelumnya di sini. Namun, akhirnya berkembang menjadi diskusi tentang banyak hal terkait kemajuan komunitas. Dari diskusi tersebut diperoleh gambaran awal terkait perangkat-perangkat yang dibutuhkan sebuah komunitas sebagai suatu lembaga. Hasil-hasil tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Kesepakatan nama komunitas, yaitu Komunitas Guru Penggerak Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan logo komunitas disepakati yang menggambarkan kolaborasi antara guru dengan murid;
  2. Kesepakatan masa kerja kepengurusan, yaitu selama 4 tahun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan waktu yang cukup ideal untuk melihat kiprah komunitas dalam melaksanakan program;
  3. Kesepakatan struktur dan nama pengurus yang meliputi Bidang Publikasi, Pengembangan Komunitas, Dokumentasi, dan Kemitraan. Selain itu juga meliputi Kordinator TK, SD, SMP, dan SMA. Masing-masing bidang dalam struktur kepengurusan nantinya akan memiliki anggota bidang sesuai jenjang sekolah. Nama-nama yang masuk berdasarkan kompetensi dan keterwakilan wilayah. Nantinya nama-nama yang masuk ke dalam struktur kepengurusan akan dihubungi secara langsung oleh Ketua;
  4. Ke depannya tim pengurus inti akan segera mengupayakan legalitas kelembagaan dalam bentuk Akta Notaris;
  5. Pelaksanaan program kerja komunitas untuk tahap awal akan berkolaborasi terlebih dahulu dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh guru penggerak di sekolah masing-masing. Komunitas siap menjadi narasumber/fasilitator dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh komunitas praktisi di dalam maupun luar sekolah;
  6. Dalam pelaksanaan program komunitas terutama menyangkut peningkatan kompetensi anggota nantinya akan menggunakan sistem sharing pembiayaan dengan seluruh anggota yang terlibat dengan mempertimbangkan status kepegawaian anggota;
  7. Terkait sekretariat komunitas akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dikbud dan BPKAD. Untuk sementara sekretariat komunitas di SMPN 2 Kuripan;
  8. Revisi perangkat komunitas termasuk SK pengurus dan AD/ART komunitas masih menunggu pengumuman kelulusan CGP dari P4TK Kemendikbudristek.

Terkait hasil tersebut, ke depannya akan dilakukan beberapa kegiatan untuk menindaklanjuti hasil diskusi awal. Beberapa tindak lanjut yang akan dilaksanakan di antaranya, yaitu:

  1. Menghubungi nama-nama anggota sesuai hasil kesepakatan diskusi awal untuk kesediaannya masuk ke dalam jajaran pengurus;
  2. Melaksanakan pertemuan dengan pengurus komunitas yang terbentuk guna membahas anggota tim yang dapat bekerjasama dengan koordinator bidang serta pembuatan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan pengurus komunitas;
  3. Melanjutkan koordinasi dengan BPKAD dan alternatif pihak lain terkait sekretariat komunitas;
  4. Melakukan pemetaan kebutuhan pelatihan guna peningkatan kompetensi anggota komunitas yang berdampak pada murid;
  5. Melanjutkan diskusi terkait legalitas kelembagaan komunitas;
  6. Pembahasan terkait upaya sosialisasi Program Pendidikan Guru Penggerak kepada guru-guru di wilayah Lombok Barat.

Demikian hasil dan tindak lanjut ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas tim pengurus inti kepada anggota komunitas.

Salam Guru Penggerak!

Guru Penggerak, Merdeka Belajar
Guru Bergerak, Indonesia Maju

Posting Komentar

0 Komentar